Cegah Penyebaran COVID-19, Polres Pekalongan Gelar Apel KRYD Gabungan Skala Besar

    Cegah Penyebaran COVID-19, Polres Pekalongan Gelar Apel KRYD Gabungan Skala Besar

    PEKALONGAN - Kepolisian Resor Pekalongan menggelar apel Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan skala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 di wilayah Kab. Pekalongan, Sabtu (30/10).

    Apel Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan skala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 di wilayah Kab. Pekalongan.

    Apel yang dilaksanakan di Tugu 0 KM Sibedug Kajen dipimpin oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H dan diikuti oleh Wakapolres Pekalongan Kompol I Ketut Tutut, S.H., Danramil Kajen kapten inf. Nurkhan, perwakilan Kajari Kab. Pekalongan, perwakilan Satpol PP Kab. Pekalongan, perwakilan dari BPBD Kab. Pekalongan, para Kabag, Kasat dan Perwira Polres Pekalongan serta Muspika Kecamatan Kajen.

    Dalam kesempatan tersebut, AKBP Arif menyampaikan bahwa Kab. Pekalongan masih level 3 dan sesuai Intruksi Bupati bahwa pembatasan waktu dalam membuka usaha yaitu pedagang maksimal pukul 21.00 wib.

    “Menjaga kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Lakukan penertiban secara santun, dan berikan edukasi kepada masyarakat bahwa masih ada pembatasan kegiatan masyarakat, ” tutur Kapolres.

    Beliau menjelaskan Satpol PP adalah yang terdepan dalam menegakan Instruksi Bupati dan Polri akan mengawal kegiatan sesuai aturan.

    AKBP Arif menegaskan jangan sampai ada tempat hiburan malam dan karaoke yang buka sampai pagi hari. “Tempat hiburan juga dibatasi waktu yang telah ditentukan, apabila diberi peringatan tetap membandel silakan berikan tindakan hukum lain, karena nanti kalau dibiarkan seperti tebang pilih, ” tegas Kapolres.

    Usai pelaksanaan apel dilanjutkan dengan patroli pemberian imbauan dan edukasi kepada pemilik kafe dan pedagang untuk mematuhi Instruksi Bupati Pekalongan terkait pemberlakuan jam malam bagi para pedagang yang diberlakukan sampai dengan pukul 21.00 wib.

    Dalam KRYD ini melibatkan ratusan personil dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Kejaksaan dan juga BPBD kab. Pekalongan.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Masih ada Tempat Hiburan Yang melanggar...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pekalongan Akan Berikan Sanksi Tegas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami