PEKALONGAN - Kepolisian Resor Pekalongan menggelar apel Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan skala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 di wilayah Kab. Pekalongan, Sabtu (30/10).
Apel Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan skala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 di wilayah Kab. Pekalongan.
Apel yang dilaksanakan di Tugu 0 KM Sibedug Kajen dipimpin oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H dan diikuti oleh Wakapolres Pekalongan Kompol I Ketut Tutut, S.H., Danramil Kajen kapten inf. Nurkhan, perwakilan Kajari Kab. Pekalongan, perwakilan Satpol PP Kab. Pekalongan, perwakilan dari BPBD Kab. Pekalongan, para Kabag, Kasat dan Perwira Polres Pekalongan serta Muspika Kecamatan Kajen.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Arif menyampaikan bahwa Kab. Pekalongan masih level 3 dan sesuai Intruksi Bupati bahwa pembatasan waktu dalam membuka usaha yaitu pedagang maksimal pukul 21.00 wib.
“Menjaga kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Lakukan penertiban secara santun, dan berikan edukasi kepada masyarakat bahwa masih ada pembatasan kegiatan masyarakat, ” tutur Kapolres.
Beliau menjelaskan Satpol PP adalah yang terdepan dalam menegakan Instruksi Bupati dan Polri akan mengawal kegiatan sesuai aturan.
AKBP Arif menegaskan jangan sampai ada tempat hiburan malam dan karaoke yang buka sampai pagi hari. “Tempat hiburan juga dibatasi waktu yang telah ditentukan, apabila diberi peringatan tetap membandel silakan berikan tindakan hukum lain, karena nanti kalau dibiarkan seperti tebang pilih, ” tegas Kapolres.
Usai pelaksanaan apel dilanjutkan dengan patroli pemberian imbauan dan edukasi kepada pemilik kafe dan pedagang untuk mematuhi Instruksi Bupati Pekalongan terkait pemberlakuan jam malam bagi para pedagang yang diberlakukan sampai dengan pukul 21.00 wib.
Dalam KRYD ini melibatkan ratusan personil dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Kejaksaan dan juga BPBD kab. Pekalongan.