JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembangkuning Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Mengikuti Rapat Koordinasi Deradikalisasi Narapidana Tindak Pidana Teroris. Rapat tersebut diselenggarakan di Hotel Discovery Ancol Jakarta, Pada Rabu (29/11/2023).
Radikalisme merupakan paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Radikalisme memiliki arti paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau dengan sikap yang ekstrem. Radikalisme berhubungan erat dengan terorisme. Karena Para teroris biasanya menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik, mereka sudah terkapar dengan radikalisme.
UU No. 5 Tahun 2018 Pasal 43D. UU tersebut menjelaskan bahwa deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 2 Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirin warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar.
Dalam kesempatan tersebut R Ahmad Nurwakhid, Direktur Deradikalisasi BNPT menyampaikan bahwa, sebagai warga yang baik harus taat hukum, dapat berperan dalam pembangunan di masyarakat.
“Terdapat empat tahapan dalam redikalisasi, yaitu Identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi, dan Reintegrasi Sosial“, ujar R Ahmad Nurwakhid, Direktur Deradikalisasi BNPT.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
(Wahyu)