Lapas Semarang Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2021 Kemenkumham

    Lapas Semarang Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2021 Kemenkumham

    SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ikuti refleksi akhir tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rabu, (29/12/2021).

    Bertempat di aula merdeka Lapas Semarang acara digelar secara daring melalui video zoom teleconferen yang terpusat di Jakarta.

    Menurut Kalapas Semarang, Supriyanto telah melahirkan sejumlah inovasi sepanjang tahun 2021 diantaranya adalah pengiriman makanan dan barang dengan drive thru, layanan e-pasmart online, e-pengamanan, e-kontrol dan e-laporan khusus.

    "Inovasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19, " ungkap kalapas.

    Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebut transformasi digital di administrasi perkantoran dan pelayanan publik merupakan solusi untuk tetap produktif di tahun penuh tantangan ini. 

    "Tujuan kita melakukan transformasi digital adalah untuk merespon secara cepat situasi yang muncul sebagai dampak Covid-19 ini, salah satunya adalah kondisi menurunnya tingkat perekonomian masyarakat, " kata Yasonna.

    Beberapa inovasi yang dilakukan, antara lain meluncurkan Aplikasi Perseroan Perorangan dan melalukan pembaruan pada sistem pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK). 

    Kedua inovasi ini mendukung pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan kepada usaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing. 

    "Aplikasi perseroan perorangan memberikan kemudahan bagi perorangan dalam membuka usaha atau investasi, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, " ucap Laoly di Graha Pengayoman Kemenkumham. 

    "Kita juga melakukan pembaruan sistem pada PDN KIK yang bertujuan untuk perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, " lanjutnya.   

    Tak hanya itu, Kemenkumham memperbanyak beberapa sentra layanan dan memudahkan proses pelayanannya dengan otomatisasi digital, sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka yang berpotensi penularan Covid-19. 

    Inovasi-inovasi yang dilakukan Kemenkumham membuahkan 11 penghargaan, yaitu penghargaan Top Digital Awards 2021 atas Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Pemasyarakatan, Top 99 Inovasi Layanan Publik Aplikasi VERASI (Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Elektronik), Top 45 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) atas Layanan SIPKUMHAM dari Kementerian PAN-RB, dan Top 25 Inovasi Pos Pengaduan di 50 Denominasi Gereja di Manokwari. 

    Selain itu, Kemenkumham merengkuh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kali ke-10 secara berturut-turut, dan meraih predikat Role Model Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan Oleh KemenPAN-RB. 

    Kemenkumham juga meraih beberapa penghargaan di level satuan kerja maupun individu, seperti predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 6 satker dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk 49 satker oleh Kementerian PAN-RB, Top Leader on Digital Implementation atas Penghargaan Top Digital Awards 2021 di Bidang Teknologi Digital (IT & Telco) Kategori Instansi Pemerintah, penghargaan KPK kepada Kemenkumham atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi, predikat "Sangat Baik” pada penerapan Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Peringkat I Kategori Kementerian/Lembaga Pengelola Jabatan Fungsional Kesehatan Terbaik dalam Kegiatan Pemberian Penghargaan JFK Awards Tingkat Nasional Tahun 2021 oleh Kementerian Kesehatan.

    Editor : JIS Agung w

    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Aplikasi...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim Cilacap Sambut Personel Satgas Apter...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami