Semarak HDKD ke 78, Kemenkumham Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak

    Semarak HDKD ke 78, Kemenkumham Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak
    Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana Buka Penyuluhan Hukum Serentak

    SEMARANG - Dalam menyemarakkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HDKD) ke-78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (02/08/2023). 

    Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.

    “KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif, " ujarnya ketika membuka kegiatan. 

    "Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi, ” sambung Widodo.

    Proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022. 

    Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

    "Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, " tuturnya.

    "Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh, " tambah Widodo. 

    Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia serta melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.

    Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sendiri kegiatan Luhkumtak digelar di 3 (tiga) titik di provinsi Jawa Tengah, diantaranya Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

    Dalam kesempatan membuka kegiatan di Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan berharap dengan adanya giat ini masyarakat dapat lebih mengenali Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari KUHP Nasional yang baru.

    "Kami berharap masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini dan tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai, " katanya.

    Menurutnya, kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. 

    Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama dalam lingkungan masyarakat.

    "Pengetahuan hukum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, maka dari itu kegiatan ini kami hadirnya untuk masyarakat, " jelasnya.

    "Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas sehingga dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat khususnya KUHP yang baru ini, " pungkasnya.

    Sekadar informasi, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati tiap tanggal 19 Agustus setiap tahunnya. 

    Peringatan ini merupakan momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian dalam 78 tahun pengabdian dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

    Tema besar "Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju" mencerminkan semangat lembaga ini dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebagai salah satu lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan hukum yang adil, berlandaskan pada prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.

    Dengan semangat HDKD ke-78, Kemenkumham berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah hari ini semarang hari ini kemenkumham jateng hari ini penyuluhan hukum serentak hdkd ke 78
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang...

    Artikel Berikutnya

    Plt Kakanwil Hantor Situmorang Inginkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami