Blora - Pencatatan identitas diri dan detail perkara seorang warga binaan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. Data tersebut dilengkapi juga dengan beberapa informasi penting lainnya semisal data keluarga, sidik jari, statistika dan dokumentasi.Senin(31/10/2022).
Pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora Kanwil Kemenkumham Jateng, bidang ini menjadi ranah Subseksi Registrasi. Segala bentuk pencatatan dan penghimpunan data warga binaan merupakan tugas pokok dan fungsi dari pegawai yang tergabung dalam Subsi ini.
Memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan, sebuah aplikasi berbasis website yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Operator Registrasi melakukan penginputan data sejak awal kedatangan setiap tahanan yang masuk ke Rutan. Berbekal berkas perkara yang diterima dari pihak penahan serta dilengkapi wawancara dengan tahanan yang bersangkutan.
Kasubsi Registrasi Rutan Kelas IIB Blora, Yowan mengungkapkan penginputan data tahanan sejak awal sangat penting untuk dilakukan, mengingat data tersebut selain memuat identitas, juga menampilkan detail kapan pertama kali yang bersangkutan ditahan dan kapan akan dibebaskan.
“Selain identitas, data yang kita input juga berupa tanggal mulai ditahan sampai tanggal pembebasan.” ujar Yowan
Data inilah yang nantinya menjadi dasar pertimbangan pemberian program pembinaan bagi yang bersangkutan dengan memperhatikan latar belakang perkara, lama pidana dan pentahapan pembinaan berupa detail setengah dan dua pertiga masa pidana.
Baca juga:
Lepas Sambut Rutan Banyumas
|
“Data ini nanti jadi acuan teman-teman di bidang lain untuk menentukan pembinaan apa yang cocok bagi narapidana ini. Dilihat kasusnya apa, kapan setengah dan dua pertiga masa pidana, termasuk pemberian PB dan CB.” jelasnya.
Dirinya juga menyatakan bahwa data administratif warga binaan telah terorganisir dengan baik. Hal itu dilakukan dengan cara memastikan para operator bekerja secara tepat dan teliti demi menyajikan data yang akurat. (MDI)