PEKALONGAN - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan malam tadi telah melaksanakan pengecekan dibeberapa tempat hiburan malam, yang berada di wilayah Kecamatan Wiradesa Kab. Pekalongan, Sabtu (30/10/2021) dini hari.
Hasilnya, tempat hiburan tersebut masih beroperasi. "Semalam kami cek bersama belasan anggota, dan tempat hiburan tersebut masih beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Saat itu juga kami minta kepada pengelola hiburan malam untuk segera menutupnya, ” kata Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H.
Ipda Heru kembali mengingatkan kepada pemilik usaha hiburan malam seperti kafe, restoran maupun diskotek yang masih nekat buka hingga melewati jam batas yang sudah ditentukan agar mentaati peraturan yang berlaku.
Dan pihaknya tidak akan segan menindak tempat hiburan yang masih bandel buka namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Kab. Pekalongan.
"Kita akan lakukan penindakan jika ada laporan yang masih nekat buka hingga dini hari, " ujarnya. Untuk itu ia meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kab. Pekalongan dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana kita bersama, agar kondisi wilayah Kab. Pekalongan dapat semakin baik dari hari ke hari, tekan Ipda Heru.
“Kami menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di wilayah Kab. Pekalongan dan sekitarnya saat ini wajib mempedomani instruksi Bupati Pekalongan tentang PPKM level 3 dalam melakukan kegiatan usahanya, dan apabila masih ada yang melanggar dan membandel kami akan melakukan penyegelan, ” tegas PS. Kasi Humas Ipda Heru.